Penyuluh Pajak Nanga Pinoh Rachmad Hidayat memberikan edukasi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Senin, 12/8).  Diketahui wajib pajak sudah menjalankan usaha UMKM namun tidak mengetahui kewajiban yang harus dipenuhinya sebagai wajib pajak.

“Jadi begini Pak terkait kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM, ada dua kewajiban yang harus Bapak penuhi yaitu kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak,” jelas petugas saat memberikan edukasi kepada wajib pajak.

Kemudian Penyuluh Pajak Nanga Pinoh juga menyampaikan informasi mengenai batasan penghasilan kotor yang dikenakan pajak bagi wajib pajak UMKM yaitu sebesar 500 juta setiap tahun, yang berarti wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran pajak apabila penghasilan kotor yang didapatkan dalam satu tahun belum mencapai 500 juta. Penyuluh Pajak Nanga Pinoh juga menyampaikan bahwa tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari penghasilan kotor wajib pajak dalam satu bulan.

Tidak hanya memberikan penjelasan mengenai tarif pajak dan batasan penghasilan yang dikenai pajak, Penyuluh Pajak Nanga Pinoh kemudian melanjutkan sesi edukasi dengan memberikan penjelasan mengenai waktu pembayaran serta pelaporan pajak.

“Untuk pembayaran pajak ini paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya ya, Pak,” jelas petugas penyuluhan kepada wajib pajak.

Wajib pajak memahami arahan langsung dari petugas penyuluhan dan akan segera datang ke kantor pajak apabila kegiatan usaha miliknya sudah memiliki penghasilan lebih dari 500 juta.

 

Pewarta: Iqbal Pasuja 
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor:Dandu  Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.