Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Edwin Widiatmoko dan Agus Sugianto menjelaskan aspek kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah kepada 89 Aparatur Pemerintahan Desa se-Kecamatan Muara Badak. Bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kota Samarinda (Jumat, 27/9), keduanya hadir memberikan edukasi dalam Pelatihan Perpajakan dan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) bagi aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Muara Badak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono didampingi Camat Muara Badak Arpan membuka pelatihan yang diinisiasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Muara Badak.

Dalam sambutannya, Sungkono menyebutkan, "Ketentuan dan kebijakan peraturan perpajakan selalu berubah sangat dinamis mengikuti perubahan yang terjadi dalam lingkungan pemerintahan. Meskipun pemahaman perpajakannya belum cukup memadai, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara benar, jelas, dan lengkap, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Edwin dan Agus secara bergantian menjabarkan 4 poin kewajiban perpajakan instansi pemerintah. "Pertama wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Selanjutnya, wajib pajak menghitung kemudian membayar pajaknya. Terakhir, wajib pajak melaporkan pajak yang sudah dibayarkan," jelas Edwin.

Agus melanjutkan dengan penjelasan pajak yang dikenakan atas penggunaan anggaran instansi pemerintah. "Dalam penggunaan anggaran tersebut, dikenakan pajak atas gaji, honor, dan upah, belanja barang bendahara, sewa atau jasa, sewa tanah atau bangunan, swakelola pembangunan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," ucapnya menjelaskan kepada peserta.

Peserta tidak hanya menyimak materi, melainkan juga berkesempatan menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi bersama Edwin dan Agus.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Dini Syah Siyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.