"Beli rumah ternyata gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lho! Nah nanti kita akan bahas lebih lengkapnya dalam Live! Pajak Menyapa sore hari ini," sapa Chandra Putra Hasanuddin, tim penyuluh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dalam Live Instagram @pajakkaltimtara (Jumat, 05/10). 

 

Tak sendiri, Chandra mengajak Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko untuk menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. 

 

"Apa sih Pak yang menjadi latar belakang pemerintah terkait terbitnya PMK ini?" tanya Chandra. 

 

Edwin menuturkan bahwa aturan ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan. "Untuk itu pemerintah menerapkan kebijakan insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024," ucapnya. 

 

Penting untuk diketahui bahwa objek pajak pada aturan ini adalah penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ketika ditandatangani Akta Jual Beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas. Tentunya kedua objek tersebut terdapat kriteria atau persyaratan untuk mendapat fasilitas pajak ini. 

 

Selama satu jam berlangsung, Edwin dan Chandra juga menjawab beberapa pertanyaan live dari para pengikut @pajakkaltimtara seputar fasilitas pajak ini. 

 

 

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Dini Syah Siyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.