Tim Penyuluh Pajak bersama Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya melakukan penyuluhan perpajakan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 di kediaman salah satu pemilik toko perhiasan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung (Jumat, 29/9).

Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 6 (enam) pengusaha toko emas ini diselenggarakan dalam rangka himbauan penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus memberikan edukasi mengenai peraturan perpajakan pada transaksi penjualan emas berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023. 

Penyuluh Pajak KPP Pratama Majalaya Deni menjelaskan bahwa penerbitan PMK ini bukan hanya menjelaskan mengenai objek tapi juga subjek pajaknya. Dengan adanya perubahan ketentuan pengenaan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas sangat menguntungkan bagi konsumen akhir, terutama yang ingin berinvestasi emas karena lebih terjangkau harganya,” terang Deni.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan mengenai tarif pajak atas penyerahan emas perhiasan dibagi menjadi dua yaitu 1,1% dari harga jual (penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir yang memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan) dan 1,65% dari harga jual (penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir yang tidak memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas  impor emas perhiasan).

Deni menambahkan bahwa transaksi penyerahan perhiasan yang bahan baku seluruhnya bukan dari emas/batu permata/ batu lain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% dari harga jual dan penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dikenakan tarif PPN 0% dari harga jual. 

Pengusaha atau pabrikan emas wajib melakukan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 0,25% kecuali untuk transaksi kepada konsumen akhir, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018, dan wajib pajak yang memilik Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22.

Pengusaha atau pabrikan emas yang memungut PPh Pasal 22 wajib membuat bukti pungut, menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut ke kas negara, dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 dalam SPT PPh Unifikasi.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian informasi terkait saluran informasi KPP Pratama Majalaya yaitu Whatsapp di 0813-2000-7257 dan Instagram @pajakmajalaya.