Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menghadiri undangan menjadi narasumber dari Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Jambi (Selasa, 2/4). Undangan tersebut untuk memberikan edukasi terkait Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Diselenggarakan di Swiss Belhotel Jambi, Penyuluh KPP Pratama Jambi Telanaipura Auliza Oktari dan Didi Perdana Kesuma hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Acara ini diikuti oleh pegawai BGP Provinsi Jambi, dibuka langsung oleh Kepala BGP Provinsi Jambi Budi hartono, S. Pd,. M. Pd, Ia menyampaikan agar peserta yang datang pada sosialisasi ini dapat menyimak dengan materi yang diberikan. Budi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak KPP Pratama Jambi Telanaipura yang telah bersedia untuk hadir sebagai narasumber.

Penyuluh KPP Pratama Jambi Telanaipura Didi Perdana Kesuma mengungkapkan rasa senang karena telah diundang untuk mengisi materi perpajakan. Kemudian, Penyuluh KPP Pratama Jambi Telanaipura Auliza Oktari menyampaikan paparan materi. Dimulai dari kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan serta subjek dan objek PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN, dilanjutkan dengan tata cara pengisian SPT Tahunan.

Di akhir kegiatan, Auliza membuka sesi tanya jawab untuk para peserta. KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap agar peserta yang mengikuti kegiatan sosialiasi kali ini dapat melaksanakan Pemotongan dan/Pemungutan Pajak serta Pelaporan SPT dengan baik dan benar sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.