Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin bersinergi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi bertajuk "Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Koperasi" di Aula Diskopumker Kota Banjarmasin, Kota Banjarmasin (Kamis, 11/6/2026). Kegiatan ini diinisiasi untuk memperdalam pemahaman para pengurus koperasi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di sektor tersebut.

Acara resmi dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan, Sapta Arief Iswahyudi. Dalam sambutannya, Sapta menyampaikan apresiasi yang tinggi atas antusiasme dan kehadiran para peserta.

"Kami berharap materi yang disampaikan hari ini dapat memberikan manfaat, serta mempermudah para pengurus koperasi dalam memetakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri dan tepat," ujar Sapta.

Memasuki sesi inti, edukasi perpajakan dipaparkan langsung oleh penyuluh pajak, Utami Nur Hidayati dan Akhmad Khairul Anwar. Pada sesi pertama, Utami mengupas tuntas hak dan kewajiban wajib pajak badan berbentuk koperasi.

Utami menjelaskan secara rinci alur kepatuhan pajak, mulai dari kewajiban melakukan pencatatan dan pembukuan, menghitung pajak, menyetor pajak ke kas negara, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan.

"Koperasi juga bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi dengan pihak ketiga. Ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipahami agar tidak memicu kekeliruan administratif," jelas Utami.

Pada sesi berikutnya, Akhmad Khairul Anwar menekankan pentingnya aspek moralitas perpajakan. Mengingat koperasi berdiri di atas asas kekeluargaan dan gotong royong, kepatuhan pajak pengurus seyogianya menjadi cerminan dan teladan yang baik bagi seluruh anggotanya.

Lebih lanjut, Khairul juga membedah ketentuan terbaru mengenai PPh Final 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fasilitas tarif super ringan ini dapat dimanfaatkan oleh koperasi dengan syarat omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar, dengan masa pemanfaatan maksimal 4 tahun sejak terdaftar.

Khairul merincikan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, diberikan kepastian hukum bagi koperasi yang terdaftar sebelum aturan tersebut berlaku. Jika masa pengenaan PPh Final mereka sebelumnya berakhir pada rentang Tahun Pajak 2024 hingga 2029, maka koperasi tersebut tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% untuk Tahun Pajak 2025 hingga 2029, sepanjang memenuhi kriteria yang berlaku.

Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui kolaborasi bersama Diskopumker Banjarmasin ini, KPP Pratama Banjarmasin berharap koperasi-koperasi di Kota Banjarmasin tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga semakin taat secara administrasi perpajakan guna mendukung pembangunan.

Pewarta: Festian Juniar N. I.
Kontributor Foto: Sapta Arief I.
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.