Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kedatangan wajib pajak yang hendak melakukan konsultasi terkait kewajiban pajak atas tanah yang telah dibelinya di Kabupaten Sinjai (Senin, 19/5).
HL selaku wajib pajak menyampaikan bahwa dirinya telah membeli tanah dari salah satu kenalannya dan ingin melakukan proses balik nama pada sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
HL menjelaskan bahwa setelah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dirinya diarahkan untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan validasi PPh. "Saya disarankan untuk mengurus BPHTB dan validasi PPh terlebih dahulu, karena itu saya datang ke KP2KP Sinjai," ujar HL.
Petugas TPT KP2KP Sinjai, Syahrul, memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam proses balik nama tersebut.
“Setiap transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan, terdapat dua kewajiban perpajakan yang muncul, yaitu pembayaran BPHTB dan PPh Final. Untuk PPh Final dibayarkan oleh penjual, sedangkan BPHTB dibayarkan oleh pembeli,” jelas Syahrul.
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan salah satu objek yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. PPh Final ini wajib dibayarkan oleh penjual atau pemilik tanah atau berdasarkan kesepakatan dalam transaksi jual beli. Untuk penjualan tanah dan/atau bangunan nonsubsidi dikenakan tarif PPh Final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi.
Syahrul juga menambahkan bahwa pembayaran BPHTB dilakukan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat sedangkan pembayaran PPh Final dapat dibayarkan melalui mobile banking, kantor pos, atau bank persepsi setelah kode billing diterbitkan.
"Setelah konsultasi di sini, Ibu perlu melakukan pembayaran BPHTB ke Bapenda, karena pembayaran BPHTB termasuk kedalam pajak daerah, sehingga kewenangannya berada di Bapenda setempat. Lalu untuk pembayaran PPh Final kami buatkan kode billing terlebih dahulu, setelah itu dilunasi dan dapat dilakukan validasi. Kami siap membantu proses penyelesaiannya. Mohon disiapkan dokumen kelengkapannya," ujar Syahrul.
Adapun dokumen kelengkapan untuk proses validasi PPh pengalihan tanah dan/atau bangunan antara lain formulir permohonan validasi sesuai dengan PER-08/PJ/2022, fotokopi KTP penjual dan pembeli, fotokopi NPWP penjual dan pembeli, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi Akta Jual Beli atau surat pernyataan jual beli, fotokopi SSPD-BPHTB, fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, dan fotokopi bukti pembayaran PPh Final. Setelah dokumen diterima lengkap oleh petugas maka permohonan validasi dapat diproses dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima.
Syahrul menambahkan bahwa KP2KP Sinjai selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima melalui edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami aspek perpajakan yang dimilikinya.
Pewarta:Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat