
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif," ucap Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara Didik Musthafa dalam kelas pajak daring melalui siaran langsung Instagram @pajakkaltimtara di Kota Balikpapan (Jumat, 19/5).
Didik ditemani oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto. Keduanya hadir secara daring menyampaikan aturan terbaru tersebut.
Agus menjelaskan bahwa secara aturan Pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir. Tarif ini turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014.
"Untuk tarif PPh, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22," tambahnya.
Selama satu jam berlangsung, Agus dan Didik juga menyampaikan kewajiban pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan dari sisi PPN dan PPh.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat