Agus Sugianto dan Didik Musthafa, Penyuluh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menjadi pembicara pada edukasi perpajakan dalam Bimbingan Teknis Penyusunan SPJ Keuangan Desa, Perpajakan, dan Peningkatan Kapasitas BPK bagi Aparatus Kampung dan BPK se-Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan edukatif oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Kutai Barat ini diselenggarakan di Ballroom Hotel Aston Samarinda, Kota Samarinda (Kamis, 29/8).
Sejumlah 70 perwakilan yang berasal dari 34 kampung menyimak paparan materi yang disampaikan Agus dan Didik. Kesemuanya diajak untuk mengenali kewajib perpajakan bagi instansi pemerintah.
"Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerinta desa/kampung yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan negara. Setiap instansi pemerintah wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," ucap Agus.
Agus menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan instansi pemerintah sama dengan wajib pajak lainnya, yakni mendaftarkan NPWP, menghitung pajak, menyetor pajak, dan melaporkan pajak.
Melanjutkan materi, Didik menuturkan pengenaan pajak atas penggunaan anggaran instansi pemerintah. "Terdapat 6 pengenaan pajak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran instansi, yakni pajak atas gaji, honor, dan upah, pajak atas belanja barang bendahara, pajak atas sewa atau jasa, pajak atas sewa tanah/bangunan, pajak atas swakelola pembangunan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN," jelasnya.
Di akhir sesi, Agus dan Didik mempersilakan para peserta untuk bertanya atau berkonsultasi terkait kendala teknis di lapangan.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Agus Sugianto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat