
Instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah. Poin tersebut disampaikan Rahmat Hidayat, Asisten Penyuluh Pajak dalam layanan konsultasi di loket helpdesk KPP Pratama Cilacap di Cilacap (Selasa, 24/5).
Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022, Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah. Instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
“PKP rekanan pemerintah wajib membuat tagihan kepada instansi pemerintah berdasarkan dokumen penagihan untuk sebagian maupun seluruh pembayaran, termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang,” jelas Rahmat.
Ia menuturkan bahwa jumlah PPN yang wajib dipungut oleh instansi pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah PPnBM yang wajib dipungut oleh instansi pemerintah sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
“Instansi pemerintah memungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP Rekanan Pemerintah, dalam hal ini Instansi Pemerintah membayar jumlah tagihan tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM. Kemudian Instansi Pemerintah menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan SSP atas nama instansi pemerintah,” lanjutnya.
- 27 kali dilihat