Bendahara salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Donggala mengunjungi Tempat Penyuluhan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa, Kabupaten Donggala (Jumat, 6/8). Bendahara tersebut datang untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku bagi bendahara instansi pemerintah, khususnya bendahara sekolah dasar negeri yang merupakan unit vertikal dari Dinas Pendidikan.

Dalam sesi konsultasi tersebut, Penyuluh Pajak Kamaludin A. Rahman memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak bagi bendahara Sekolah Dasar Negeri, berdasarkan jenis transaksi yang dilakukan.

“Umumnya, transaksi yang dikelola oleh bendahara sekolah dasar meliputi pengadaan barang yang dikenai kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penggunaan jasa yang dikenai kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, serta pembayaran gaji atau honorarium yang dikenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21,” ujar Kamal.

Selain itu, Kamal juga memberikan panduan yang lebih mendetail mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku bagi bendahara instansi pemerintah. Panduan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas perpajakan secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kamal menjelaskan bahwa Sekolah Dasar Negeri sebagai unit vertikal dari Dinas Pendidikan memiliki fasilitas untuk membuat bukti potong dan billing secara mandiri melalui laman subunit.pajak.go.id. Namun, sebelum dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, sekolah harus mengajukan permohonan subunit terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala.

Bendahara yang berkonsultasi merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh petugas TPT KP2KP Banawa. Ia mengaku kini lebih memahami tanggung jawabnya sebagai pemotong dan pemungut pajak, serta berharap agar lebih banyak penyuluhan dan pembinaan terkait dengan kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah dapat diselenggarakan di masa yang akan datang.

 

 

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Nadhia Arifa Rahmah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.