“Penundaan pelaksanaan pemungutan pajak marketplace hingga 30 Oktober 2026 memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) untuk mempersiapkan diri sebelum kebijakan mulai diterapkan,” ujar Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY), Ari Subroto.
Ari hadir menjadi narasumber dalam kegiatan Business Development Services (BDS) x Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kanwil DJP DIY bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates di Aula KPP Pratama Wates, Kabupaten Kulon Progo (Kamis, 6/8/2026).
Puluhan pelaku UMKM di Kabupaten Kulon Progo mendapatkan informasi mengenai kebijakan perpajakan terbaru, termasuk penundaan pelaksanaan pemungutan pajak marketplace. Ari menjelaskan bahwa pemungutan pajak marketplace akan mulai dilaksanakan pada 1 November 2026. Penundaan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan administrasi usahanya.
Selain mengenai pajak marketplace, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disampaikan oleh Ari dan Stephanus Manovan Setyanta, Penyuluh Pajak KPP Pratama Wates. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai perkembangan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Dari sisi pengelolaan usaha, pelaku UMKM juga memperoleh pembekalan mengenai pencatatan keuangan sederhana yang disampaikan oleh dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Heri Susanto. Pencatatan keuangan yang tertib diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami kondisi bisnis sekaligus mempersiapkan administrasi usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan BDS x Forum Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP DIY dan KPP Pratama Wates dalam meningkatkan literasi perpajakan sekaligus mendorong pengembangan kapasitas pelaku UMKM. Kolaborasi dengan akademisi dan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kemampuan pengelolaan bisnis dan pemahaman terhadap kewajiban perpajakan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Wates, Yulianingsih, mengingatkan wajib pajak untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, terutama melalui pesan WhatsApp. “Wajib pajak agar lebih berhati-hati dan tidak mengklik tautan yang diberikan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan DJP. Kantor pajak tidak pernah meminta wajib pajak untuk mengklik tautan melalui WhatsApp,” tegas Yulianingsih.
Yulianingsih juga mengimbau wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi perpajakan untuk datang langsung ke kantor pajak terdekat. “Kalau masih ada pertanyaan, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak terdekat. Tidak harus ke Kulon Progo, tetapi dapat datang ke kantor pajak mana saja yang mudah dijangkau,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP DIY berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan masa penundaan pelaksanaan pajak marketplace untuk melakukan persiapan lebih dini. Dengan pencatatan keuangan yang tertib dan pemahaman perpajakan yang memadai, UMKM semakin siap menghadapi perkembangan perdagangan digital, tumbuh secara berkelanjutan, dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
| Pewarta: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
| Kontributor Foto: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
| Editor: Sumantri Dwiatmoko |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat


