Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Partama Sukoharjo memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo untuk Badan Adhoc Tahun 2024 (Rabu, 26/6). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Brothers Solo Baru ini diadakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dan diikuti oleh 24 orang dari perwakilan setiap kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo.
Arum Setyo Mestuti, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan materi mengenai aspek perpajakan atas dana hibah pemilihan. “Hibah Pemilihan adalah hibah yang bersumber atau dianggarkan di dalam APBD dan berasal dari pemberi hibah atau Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan, sehingga kewajiban perpajakannya sama dengan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah,” jelas Arum.
Dalam paparannya, Arum menjelaskan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, ia juga menjelaskan terkait kewajiban penyetoran dan pelaporan atas pajak yang telah diptong dan/atau dipungut.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Sukoharjo berharap agar para serta memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Rizki Amalia dan Tim Dokumentasi KPU Kabupaten Sukoharjo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat