Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memenuhi undangan Rumah BUMN Balikpapan untuk menjadi narasumber kegiatan sosialisasi Coretax DJP yang bertempat di Rumah BUMN Balikpapan, Kota Balikpapan (Kamis, 28/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai sektor usaha. Penyuluh Pajak Kaltimtara, Azwar Syam membuka materi dengan menjelaskan Coretax DJP “Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan yang semakin maju dan terintegrasi sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya,” tutur Azwar.
Materi dilanjutkan dengan mengajak seluruh peserta kegiatan praktik langsung aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital untuk persiapan Pelaporan SPT Tahunan tahun 2025.
“Kode otorisasi DJP adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak secara digital. Wajib pajak dapat mengajukan kode otorisasi DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id.”
Tim penyuluh juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP untuk meminta uang atau imbalan dalam bentuk apapun. Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya.
Setelah penyampaian materi, dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi. Pada akhir acara, Azwar mengingatkan Wajib Pajak untuk mengajak keluarga dan orang terdekat agar segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat