Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada anggota Perhimpunan Penyalur Ayam Pedaging Sulawesi Selatan (P2AP Sulsel) (Jumat 24/6). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Kota Makassar. Kegiatan sosialisasi PPS ini pun terselenggara atas permintaan pihak P2AP Sulsel yang antusias mempelajari aspek-aspek pajak yang terkandung pada PPS.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono menyampaikan apresiasi atas permintaan P2AP Sulsel. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti tingginya kesadaran pajak dari para anggota P2AP Sulsel. Dalam kesempatan ini, materi PPS disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra Sitti Aisyah. Ia menjelaskan beberapa poin penting pelaksanaan PPS yakni mengenai peserta kebijakan I dan kebijakan II, tarif yang berlaku, manfaat mengikuti PPS, sampai tata cara dan simulasi perhitungan PPh pengungkapan harta.
- 10 kali dilihat