Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi menerima kunjungan konsultasi perpajakan CV Berkat Jaya Parigi (Selasa, 24/9). Perusahaan ini adalah sebuah badan jasa katering di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Wajib Pajak Badan ini datang untuk menanyakan seputar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak yang menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022.

Cahyo Bintang, Penyuluh Pajak KP2KP Parigi, lalu memberikan penjelasan tentang kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) yang harus disetor setiap bulan. Cahyo menjelaskan bahwa CV Berkat Jaya Parigi, memiliki omzet di bawah 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak, dapat memilih tarif PPh sebesar 0,5% dari omzet. Cahyo juga menjelaskan proses pencatatan peredaran usaha (omzet) bulanan, perhitungan pajak yang harus dibayar, serta tata cara pembayaran PPh dan pelaporan SPT Tahunan.

Pengurus CV Berkat Jaya Parigi menyatakan sangat terbantu dengan konsultasi ini dan prosesnya cukup mudah.

"Setelah simulasi perhitungan dan pembuatan billing, saya jadi lebih paham. Saya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu,” pungkas wajib pajak tersebut

Melalui kegiatan edukasi ini, Cahyo berharap dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan terkini sehingga dapat membangun kesadaran pajak bagi Wajib Pajak Badan UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Salsa Grandis Sains
Kontributor Foto: Salsa Grandis Sains
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.