Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat mengikuti kelas pajak secara daring di ruang konsultasi KPP Pratama Pontianak Barat (Rabu, 27/7). KPP Pratama Pontianak Barat menggelar kelas pajak Penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26 sebelum Pengusaha Kena Pajak secara serentak diwajibkan untuk menggunakan layanan ini dalam hal penerbitan bukti potong PPh Pasal 23/26.

Gilbert Tigana Sibarani dan Zaki Muhammad Account Representative KPP Pratama Pontianak Barat menjadi narasumber pada kelas pajak yang diikuti oleh 30 Pengusaha Kena Pajak di sesi kedua hari ini.

“Layanan e-Bupot ini belum muncul di akun djponline bapak ibu saat ini, tapi mulai 1 Agustus 2020 bapak-ibu selaku Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat sudah bisa menggunakan layanan ini untuk memudahkan pembuatan bukti potong sekaligus administrasinya karena sudah berbasis,” kata Gilbert.