Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Platinum Adisucipto Hotel & Conference Center (Selasa, 14/12).

Acara dilaksanakan secara tatap muka  dan  dihadiri oleh para pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY yang tersebar di Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo yang sekaligus memberikan penjelasan tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup UU HPP. Ketua PHRI  DIY Deddy Pranowo Eryono dalam sambutannya juga menyampaikan rasa terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi ini dan berharap para pengusaha dapat segera bangkit dari keterpurukan karena pandemi seiring mulai berjalannya pariwisata di DIY.

Materi UU HPP disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan kuis. Peserta sosialisasi sangat antusias dan aktif dalam kegiatan diskusi dan kuis tersebut.