Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada Selasa hingga Kamis, 19–21 Mei 2026. Bertempat di Aula KPP Pratama Biak (Kamis, 21/5/2026), kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus KDMP se-Kabupaten Biak Numfor.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyuluh KPP Pratama Biak menyampaikan materi terkait administrasi perpajakan, kewajiban pendaftaran, pelaporan pajak, hingga mekanisme pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang harus dilaksanakan oleh koperasi. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 untuk koperasi.
Tim penyuluh menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) apabila telah memenuhi ketentuan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pemahaman tersebut dinilai penting agar koperasi dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar sejak awal operasional.
Selain kewajiban perpajakan, peserta juga diberikan pemahaman terkait hak perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi. Salah satunya adalah fasilitas penggunaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% yang dapat dimanfaatkan selama empat tahun sejak tahun koperasi terdaftar. Fasilitas tersebut membantu koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan tarif yang lebih ringan pada masa awal usaha.
Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Biak berharap pengurus Koperasi Desa Merah Putih dapat memahami ketentuan perpajakan secara lebih baik sehingga mampu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib, benar, dan mandiri.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPP Pratama Biak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, khususnya pada sektor koperasi desa.
| Pewarta: Aldy Rivaldy |
| Kontributor Foto: Petrus Manna |
| Editor: Gayatri Indah Puspitorini |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
