Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang kembali mengadakan edukasi perpajakan secara daring di Semarang (Selasa, 29/9). Bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah atau Bank Jateng, kelas pajak kali ini membahas mengenai seluk beluk perihal e-Bupot PPh Pasal 23. Peserta sosialisasi e-Bupot secara daring kali ini, merupakan perwakilan pengurus seluruh cabang Bank Jateng di wilayah Jawa Tengah.
Ari Hardiyanto, Account Representative KPP Madya Semarang, sekaligus pembawa materi kelas pajak tersebut, menjelaskan informasi mengenai pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 melalui kanal pajak.go.id yang mulai diterapkan awal September tahun ini. "Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh wajib pajak untuk bersama-sama belajar, berdiskusi, mengenai peraturan maupun isu-isu terbaru dalam bidang perpajakan. Dengan adanya kelas online ini, sisi baiknya adalah kami bisa memberikan layanan edukasi perpajakan dengan peserta yang lebih banyak, jangkauan lebih luas, dan tidak terkendala waktu," imbuhnya.
Salah satu peserta edukasi memberikan respon positif terhadap kegiatan kelas online e-Bupot ini. Ia mengapresiasi upaya yang dilakukan KPP Madya Semarang dalam memberikan layanan perpajakan yang optimal. "Terima kasih kepada narasumber atas penjelasannya. Biasanya kami harus kesana (ke kantor) untuk bertanya, sekarang bisa melalui video conference," pungkasnya.
- 51 kali dilihat