Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari, Dior Panji Putra Negara, memberikan sosialisasi tentang pengalihan tanah dan bangunan melalui siaran radio di Ruang Penyiaran Radio Swara Dhaksinarga, Jalan Melati, Purbosari, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul (Rabu, 18/6).
Dalam acara tersebut, Dior didampingi Abi sebagai pembawa acara, mengajak pendengar mengenal lebih jauh mengenai tema Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan Bisa Bebas Pajak Penghasilan.
Surat keterangan bebas pengalihan (SKB Pengalihan) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa suatu pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Kategori SKB ini ada 3 macam, yaitu pengalihan atas tanah jual beli dengan nilai kurang dari Rp60.000.000, pengalihan atas tanah dengan cara hibah, dan pengalihan atas tanah dengan cara waris. Pengalihan atas tanah dan/bangunan tersebut akan dikenakan tarif PPh Pengalihan dengan nilai tarif 2,5%.
Dengan mengajukan SKB maka KPP memberikan surat keterangan bebas sebagai ganti atas dokumen yang diperlukan untuk syarat balik nama sertifikat pada waktu pengalihan tanah dan/atau bangunan. Dior melanjutkan penjelasan mengenai berbagai persyaratan yang diperlukan dan orang yang berhak mengajukan permohonan tersebut.
“Kami sampaikan kepada wajib pajak khususnya Kawan Pajak Kabupaten Gunungkidul bahwa kami KPP Pratama Wonosari mendukung peran pemerintah, yaitu dengan surat keterangan bebas sebagai dokumen penting agar wajib pajak tidak perlu bayar PPh yang seharusnya dikecualikan. Mari bersama kita dukung implementasi Coretax, demi untuk kemudahan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," ucap Dior.
“Saya mengucapkan terima kasih dan mendoakan kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik agar diberikan kemudahan dan kelancaran. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dengan membayar pajak dan melaporkannya secara benar, tertib dan tepat waktu. Karena Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera,” pungkasnya.
Pewarta: Wiwin Istanti |
Kontributor Foto: Tim Swara Dhaksinarga |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat