Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari memberikan bimbingan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring (e-Filing) kepada para pejabat, hakim, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Senin, 17/2).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka membantu wajib pajak melaksanakan salah satu kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya menyampaikan laporan SPT Tahunan sekaligus meningkatkan keterampilan wajib pajak agar ke depannya dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring lebih awal, kapan saja, dan di mana saja.