
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang meninjau lokasi wajib pajak di Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Selasa, 28/6). Peninjauan lokasi ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan lapangan atas permohonan penetapan lokasi usaha wajib pajak untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu. Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bontang terdiri dari dua petugas yaitu Richard Hasudungan Sihombing dan Robby Maleakhi Tampubolon.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan lokasi wajib pajak serta pemenuhan persyaratan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak daerah tertentu. Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Bontang meninjau lokasi serta mewawancarai dan meminta data-data dari wajib pajak terkait pemenuhan persyaratan untuk penetapan daerah tertentu.
Penetapan daerah tertentu tersebut merupakan wujud pelaksanaan Pasal 9 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan," tutur Richard.
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja salah satunya adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
"Wajib pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu dapat mengurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dari Penghasilan Kena Pajak sehingga Pajak Penghasilan yang terutang akan lebih kecil," jelas Richard Hasudungan Sihombing.
- 58 kali dilihat