Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan kegiatan intensifikasi penelitian lapangan. Kegiatan tersebut menyasar wajib pajak yang terindikasi tidak aktif atau tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Selasa, 20/8).

Intensifikasi penelitian lapangan tersebut dilakukan untuk menjaga keakuratan data wajib pajak. Selain itu, kegiatan tersebut juga  dilakukan untuk memverifikasi data wajib pajak yang akan dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Penelitian lapangan ini bertujuan untuk memastikan data wajib pajak yang akan kita hapus NPWP-nya benar-benar valid. Kita ingin memastikan tidak ada wajib pajak aktif yang terhapus secara tidak sengaja," ujar Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana.

Langkah Kantor Pajak Garut menghapus NPWP wajib pajak yang tidak aktif dinilai sebagai langkah tepat untuk meningkatkan kualitas data perpajakan. Dengan data yang akurat, diharapkan akan memudahkan dalam melakukan pengawasan dan pelayanan perpajakan.

Firman, salah satu wajib pajak yang dikunjungi oleh KPP Pratama Garut mengaku sangat terbantu dengan adanya penelitian lapangan yang dilakukan oleh KPP Pratama Garut.

"Saya jadi lebih paham tentang kewajiban perpajakan saya," ujarnya.

 

Pewarta: Mochamad Firman
Kontributor Foto: Muhammad Rifki Widiantor
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.