"Pajak merupakan salah satu aspek yang harus diketahui dalam penggunaan dana desa," kata peserta sosialisasi Reka Putra dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam acara tersebut  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu sebagai narasumber dengan tajuk ”Rapat Sinergitas Penguatan Pendampingan Masyarakat Desa di Provinsi Lampung" di Aula Hotel Batiqa Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (Kamis, 27/7).

Acara yang dihadiri oleh pendamping desa di wilayah Provinsi Lampung ini dibuka dengan sambutan oleh Dr. H. Yusra, M.Pd sebagai Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Provinsi Lampung.

Materi kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa dibawakan oleh narasumber Tim Penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu yang memberikan wawasan mendalam tentang tata cara penghitungan, pemotongan, pembayaran dan pelaporan pajak yang benar, serta manfaat yang dihasilkan dari kepatuhan membayar pajak bagi pembangunan desa. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman tentang kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sebagai bendahara desa.

Tim penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu berharap dengan pengetahuan yang baru diperoleh dapat mengimplementasikan praktik perpajakan yang lebih baik di desa mereka masing-masing.

Pewarta: Arfinsha Finka Perdana
Kontributor Foto: Euis Kurniasih
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.