Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur melaksanakan kunjungan lapangan kepada Wajib Pajak Badan PT Cikande Harvest International yang berlokasi di Jalan Modern Industri VI Nomor 12 Kawasan Modern Cikande, Namboilir, Kibin, Kabupaten Serang, Banten (Selasa, 6/5). Kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak ke KPP Pratama Serang Timur.

Dalam kunjungan ini, Petugas Pajak Giffari Zakka Anggasta dan Irfan Firas bertemu langsung dengan kuasa atau konsultan wajib pajak PT Cikande Harvest Internatinal, Michael AR Palandeng. Wajib pajak mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan alasan sudah tidak ada kegiatan usaha lagi. Petugas menjelaskan bahwa pencabutan pengukuhan PKP melalui proses pemeriksaan lapangan dan petugas melaksanakan prosedur pemeriksaan lapangan unutk memastikan wajib pajak sudah tidak ada kegiatan usaha lagi. Petugas juga menjelaskan bahwa sudah tidak ada kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setelah PKP dicabut.

“Saat ini kami sudah tidak ada kegiatan usaha lagi dan pabrik sudah ditutup, namun masih menunggu akta pembubaran untuk mengajukan penghapusan NPWP,” ujar Michael.

Sesuai dengan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat (BPS), Kepala KPP memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP tersebut. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan maka permohonan PKP dianggap dikabulkan.

 

Pewarta: Rafida Hanif P
Kontributor Foto: Giffari Zakka A
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.