Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Accout Representative (AR) untuk melakukan konfirmasi langsung kepada wajib pajak (WP) yang bergerak di bidang usaha penjualan telepon selular. Konfirmasi langsung ini berupa kunjungan ke lokasi usaha yang terletak di Jalan Teuku Umar, Denpasar (Selasa, 18/4). AR KPP Madya Denpasar melakukan kunjungan ini untuk menindaklanjuti permohonan WP yang mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

AR Seksi Pengawasan IV I Putu Gede Parwata menjelaskan bahwa dalam tindak lanjut pencabutan PKP memerlukan verifikasi lapangan apakah memang benar WP tersebut sudah tidak memenuhi kriterisa sebagai PKP. Pada saat kunjungan Putu Gede juga melakukan penggalian informasi mengenai aktivitas usaha yang nantinya akan menjadi pertimbangan dalam menindaklanjuti permohonan.

Dari konfirmasi yang dilakukan, WP menjelaskan bahwa permohonan pencabutan PKP-nya ini berkaitan dengan adanya perubahan peredaran usaha yang menurun cukup signifikan seiring dengan adanya persaingan bisnis. Selain itu, WP menyampaikan bahwa akan menyampaikan tanggapan secara detail saat menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Di akhir pertemuan, Putu Gede menegaskan kepada WP mengenai hak dan kewajiban yang akan menyertai jika WP sudah tidak lagi dikukuhkan sebagai PKP. Ia juga menyampaikan pesan jika ada permasalahan atau memerlukan informasi lebih lanjut terkait perpajakan maka WP dapat berkonsultasi ke KPP atau ke AR terkait.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Wahyu Mardana, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.