Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPKAD Kabupaten Lahat, Lahat, Sumatera Selatan (Jumat, 30/8).

Acara penandatanganan BAR ini dihadiri oleh Kepala BPKAD M. Ghufran Darmawan, S.E., M.M., Kepala KPPN Lahat Budi Hartadi, Kepala KPP Pratama Lahat Andy Whisnu Wardhana, S.E., M.B.A., Ph.D. serta perwakilan pegawai dari BPKAD, KPPN Lahat dan KPP Lahat.

Acara ini menandai pentingnya rekonsiliasi atas pajak yang telah dipotong dan dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Lahat serta disetorkan ke kas negara. Kepala KPP Pratama Lahat, Andy Whisnu Wardhana, S.E., M.B.A., Ph.D., menjelaskan bahwa rekonsiliasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan pelaporan pajak.

"Berita Acara Rekonsiliasi Pajak ini merupakan syarat mutlak untuk penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022. Regulasi ini mengharuskan pemerintah daerah memastikan seluruh setoran pajak sudah sesuai dengan yang tertera dalam laporan penerimaan negara,” ujar Andy.

Andy menambahkan bahwa PMK-211/PMK.07/2022 ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah.

Kepala KPPN Lahat, Budi Hartadi, juga menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata dari sinergi antara kementerian dan pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak. "Dengan adanya rekonsiliasi yang tepat, kita bisa memastikan setiap rupiah pajak yang telah dipungut sampai ke kas negara dengan benar, serta mendorong penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien,” kata Budi.

Melalui acara ini, diharapkan sinergi antara instansi pemerintah pusat dan daerah semakin erat dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya Kabupaten Lahat.

Pewarta: Vovi Anggara
Kontributor Foto: Dwi Pranita
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.