Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2025 bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Kayong Utara (Selasa, 29/7). Acara ini dihadiri oleh pimpinan dari masing-masing instansi
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BKPAD Ketapang, Donatus Franseda, Kepala BKD Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Rene Reinaldy, Kepala KPPN Ketapang, Bulus Lumban Gaol, serta Kepala KPP Pratama Ketapang, Carolina Candri Prihandinisari. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak pusat yang berasal dari belanja daerah.
Tujuan utama kegiatan rekonsiliasi adalah memastikan bahwa seluruh pemotongan dan penyetoran pajak pusat oleh instansi pemerintah daerah atas belanja APBD telah dilakukan sesuai ketentuan, serta disetorkan sepenuhnya ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Proses ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrol administratif, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi aparat pengelola keuangan daerah dalam memahami kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap transaksi belanja pemerintah.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Ketapang, Carolina Candri Prihandinisari, menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan wujud nyata akuntabilitas publik. “Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola keuangan negara. Sinergi antara pemerintah daerah, KPPN, dan KPP Pratama sangat penting untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang transparan dan berintegritas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala KPPN Ketapang, Bulus Lumban Gaol menyampaikan bahwa rekonsiliasi rutin semacam ini merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Dengan rekonsiliasi yang tertib, diharapkan tidak terjadi selisih atau permasalahan administrasi yang dapat memengaruhi akurasi laporan keuangan maupun opini audit dari BPK.
Melalui kegiatan ini, sinergi antar-instansi diharapkan semakin erat sehingga pengelolaan perpajakan pemerintah daerah di Wilayah Ketapang dan Kayong Utara dapat berjalan optimal, akuntabel, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat