Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melaksanakan kegiatan blokir serentak terhadap rekening wajib pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Banten (Jumat, 22/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan pajak.

Kegiatan blokir serentak tersebut dilaksanakan dari tanggal 18 hingga 22 Mei 2026. Kegiatan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh seluruh unit vertikal (12) kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan. Menurutnya, tindakan penagihan aktif dilakukan sebagai upaya untuk mendorong penyelesaian utang pajak oleh wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” tangkas Aim.

Tindakan blokir serentak dilakukan terhadap 84 wajib pajak yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun total tunggakan pajak dari wajib pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp330.664.197.474. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanwil DJP Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Selain melalui tindakan penagihan aktif, DJP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Mengusung tema “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak”, kegiatan blokir serentak ini mencerminkan komitmen DJP dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara profesional, terukur, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kepatuhan perpajakan.

Pewarta: P2Humas
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.