
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Balikpapan serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mengadakan dialog perpajakan dengan tema “Peranan Pendidikan Islam dalam Memasyarakatkan Pajak bagi Pembangunan" (Senin, 30/4).
Lebih dari 400 pemuka agama Islam se-kota Balikpapan hadir di aula lantai IV Kanwil DJP Kaltimra untuk mengikuti acara tersebut.
Sebagai panelis pada dialog tersebut adalah mantan Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al Munawar, MA., Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Drs. H. Hakimin, M. M., dan Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya yang dipandu oleh Kepala Seksi Madrasah Kementerian Agama Kota Balikpapan Sartono sebagai Moderator.
Dialog dibuka oleh sambutan Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya. Pada sambutannya Samon menjelaskan tentang kondisi kepatuhan wajib pajak di kota Balikpapan yang masih rendah. "Tingkat kepatuhan wajib pajak di kota Balikpapan masih sangat rendah. Dari jumlah wajib pajak non karyawan yang aktif sekitar 21 ribu wajib pajak, yang bayar hanya 3,7 ribu saja atau sekitar 17 persen saja," ungkap Samon. "Kami berharap kepada bapak-ibu sekalian, setelah acara ini bisa membantu untuk mensosialisasikan akan pentingnya pajak bagi pembangunan," imbuhnya.
Pada dialog tersebut turut pula hadir Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Drs. H. Hakimin, M. M. memberikan sambutan. Pada kesempatan tersebut Hakimin menjelaskan bahwa pajak itu seperti iuran kepada negara untuk kepentingan umat. “Pajak itu seperti iuran kepada negara untuk kemaslahatan dan kepentingan umat sehingga wajib hukumnya," ungkap Hakimin. "Kemenag siap bekerjasama dengan Kanwil DJP Kaltimra membantu mensosialisasikan guna meningkatkan penerimaan pajak di Balikpapan," tambahnya.
Guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan juga mantan Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al Munawar, MA. Pada kesempatan ini, ia menjelaskan mengenai kewajiban dalam menjalankan perintah Allah SWT serta kewajiban dalam bernegara. "Setiap manusia yang telah memiliki penghasilan selalui ada kewajiban yang harus ditunaikan, yaitu kewajiban menjalankan perintah Allah SWT untuk membayar zakat serta kewajiban kepada negara dengan membayar pajak,” jelas Said. "Dalam realitanya ada warga yang mau bayar zakat tetapi enggan membayar pajak,” tambahnya.
Ia juga menceritakan pengalaman sewaktu menjadi Menteri Agama, bagaimana pemerintah memotivasi warga yang enggan membayar pajak tetapi taat mambayar zakat. “Sewaktu menjadi Menteri Agama, pemerintah berfikir bagaimana cara warga yang taat membayar zakat termotivasi juga untuk membayar pajak. Akhirnya pemerintah mengambil keputusan bahwa zakat dapat dijadikan pengurang penghasilan yang dikenakan pajak," ungkapnya.
"Kedepan perlu ada kerjasama antara penyuluh agama dengan petugas pajak untuk memasyarakatkan zakat dan pajak. Dengan beriringan Insyaallah warga dapat membayar zakat dan pajak dengan jujur, sehingga dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang berkarakter," tutupnya .
- 148 kali dilihat