Menindaklanjuti Instruksi Presiden no. 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Permendagri nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Dilingkungan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan KPP Pratama Karanganyar bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sragen me-launching Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Gedung OP Room Kantor Bupati Sragen (9/8).
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu mengatakan, jenis layanan publik yang termasuk dalam kegiatan KSWP ini terdiri dari izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, izin mendirikan bangunan, izin usaha restoran, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan, dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Harapannya dengan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen dari sektor pajak meningkat.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Sragen, dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam sambutannya berpesan bahwa dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak , Kabupaten Sragen semakin berkembang mengingat pajak merupakan salah sumber pembiayaan negara yang terbesar.
- 725 kali dilihat