Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sumbawa Barat (Kamis, 3/9).

Sebanyak 15 wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha perhotelan di Kabupaten Sumbawa Barat mengikuti sosialisasi secara daring yang dipandu dari KPP Pratama Sumbawa Besar. PMK ini merupakan pengganti dari PMK Nomor 44/PMK.03/2020 yang berlaku sebelumnya. Setidaknya ada empat hal baru yang ditetapkan di PMK terbaru ini, yaitu mempermudah pemberian fasilitas, memperpanjang pemberian fasilitas, memperluas subjek yang diberikan fasilitas, dan mempermudah evaluasi fasilitas.

Kegiatan ini diawali dengan penayangan video arahan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Suryo menyampaikan pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan maksimal walaupun di tengah pandemi ini. Ia juga mengingatkan untuk terus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan pelayanan tatap muka. Hal tersebut diamini oleh Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar Mokh Solikhun dalam sambutannya.

“Sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan stabilitas dan produktivitas kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” tutur pria yang akrab disapa Ikhun ini. 

Diseminasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Account Representative (AR) KPP Pratama Sumbawa Besar Rizal Fanani. Lebih lanjut, Rizal menjelaskan tentang kewajiban pelaporan realisasi tiap bulan serta teknis pelaporan realisasi PMK 86/PMK.03/2020. 

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dengan peserta. Meski dilaksanakan secara daring, namun tidak mengurangi antusiasme peserta, terbukti dari beragamnya pertanyaan yang diajukan. KPP Pratama Sumbawa Besar berharap dengan adanya sosialisasi ini, wajib pajak dapat lebih memahami dan mengaplikasikan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah.