
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale dan beberapa pemerintah daerah, seperti Kab. Toraja Utara (Torut) melalui penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat atas belanja pemerintah daerah yang berada di wilayah Toraja Raya semester I Tahun Anggaran 2023 di Aula KPPN Makale, Kab. Toraja Utara (Selasa, 15/8).
Kegiatan ini dihadiri Kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto, Kepala KPPN Makale Susilo Tri Anggono, serta pejabat perwakilan dari Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Tator dan Torut. Turut hadir pula Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale Anwar Simorangkir dan perwakilan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Palopo yang menangani wajib pajak di wilayah Toraja Raya.
Kegiatan ini secara rutin dilaksanakan dalam rangka memverifikasi kebenaran data pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja yang telah dilakukan oleh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).
“Melalui kegiatan ini diharapkan selain dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak, kami selaku perwakilan Kementerian Keuangan di daerah berharap dapat mempererat kerja sama dengan pemerintah daerah setempat,” terang Khris Rolanto dalam sambutan pada kegiatan tersebut.
KPP Pratama Palopo berharap dengan adanya kegiatan ini SKPD juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara utamanya dalam hal pemotongan/pemungutan pajak.
Pewarta: Andreas Prasetyo Nugroho |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Makale |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat