Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menggelar sosialisasi daring pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)  menggunakan skema delta dan replace kepada 135 wajib pajak di Jawa Tengah, Semarang, (Selasa, 10/3). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengubah tata cara pembetulan SPT dalam sistem Coretax DJP, dan menyasar wajib pajak yang berpotensi menggunakan skema regulasi ini.

Dua penyuluh pajak KPP Madya Dua Semarang, Naela Zulfa dan Susilo Prasetyo Utomo, menjadi narasumber. Keduanya menjelaskan perubahan mendasar dalam mekanisme koreksi pelaporan pajak yang kini berlaku di sistem administrasi perpajakan baru tersebut.

Naela menjelaskan bahwa skema delta berarti SPT Pembetulan yang tidak menggantikan atau menegasikan SPT yang dibetulkan, nilai SPT Pembetulan merupakan selisih antara nilai SPT Pembetulan dengan SPT yang dibetulkan.Sebaliknya, skema replace membuat SPT pembetulan menggantikan sepenuhnya SPT yang dibetulkan, sehingga nilai yang muncul adalah nilai utuh dari SPT baru tersebut. 

Susilo  menambahkan bahwa dalam Coretax, skema replace hanya dapat digunakan dalam kondisi sangat terbatas. "Replace hanya berlaku ketika SPT berstatus lebih bayar yang sudah dimintakan pengembalian melalui proses pemeriksaan, dan nilainya berubah menjadi lebih bayar lebih kecil, nihil, atau bahkan kurang bayar," jelasnya.

Dalam simulasi yang dipaparkan, SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2025 dengan status lebih bayar sebesar Rp200.000 dan lebih bayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimintakan pengembalian melalui proses pemeriksaan. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2026 telah dilaporkan pada tanggal 16 Februari 2026. Pada tanggal 20 Februari 2026, sebelum dimulainya proses pemeriksaan, PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2025 dengan status lebih bayar lebih kecil, yaitu menjadi sebesar Rp150.000,00. Untuk contoh kasus ini, PKP mempunyai pilihan delta atau replace untuk melaporkan pembetulan SPT Masa PPN.

Perubahan signifikan dalam aturan baru ini adalah otomatisasi kompensasi melalui fitur dasbor kompensasi di portal Coretax. Jika pada peraturan lama Wajib Pajak seringkali harus melakukan penyesuaian manual yang rawan kesalahan, sistem Coretax kini mengatur bahwa kelebihan pembayaran dari pembetulan masa pajak sebelumnya akan diperhitungkan secara otomatis.

"Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari pembetulan SPT masa-masa sebelumnya, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan pada SPT Masa pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan," tambah Naela. 
 

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.