
Menindaklanjuti pendampingan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menangah (UMKM) binaan, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melaksanakan kegiatan edukasi one-on-one kepada pelaku UMKM Kota Balikpapan secara langsung di Kaltimtara Coworking Space Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan (Senin, 7/8).
Pada kesempatan ini, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara memberikan edukasi kepada salah satu wajib pajak event organizer (EO) di Kota Balikpapan yang pernah bekerja sama dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kanwil DJP Kaltimtara.
“Sebagaimana Kanwil DJP Kaltimtara telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai bentuk pembinaan kepada UMKM di Kota Balikpapan, kegiatan edukasi one on one secara langsung ini dilaksanakan guna memberikan edukasi perpajakan dengan cara yang lebih dekat dengan UMKM,” ucap Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto.
Dalam sesi edukasi, Agus Sugianto dan Didik Musthafa menjelaskan terkait hak dan kewajiban yang dimiliki oleh UMKM, terutama apabila UMKM tersebut telah berbentuk badan dan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Melalui edukasi ini, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara berharap UMKM khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Utara semakin memahami dan menerapkan kewajiban perpajakan dalam menjalankan usahanya.
“Terima kasih kepada Kanwil DJP Kaltimtara yang telah memberikan edukasi kepada saya selaku pelaku UMKM, bahkan diberikan edukasi secara personal. Terima Kasih atas privilege yang diberikan,” ujar pelaku UMKM di akhir sesi edukasi.
Pewarta: Arrin Zatiky |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat