Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan melakukan kegiatan penyuluhan bertema Kewajiban Perpajakan Koperasi dan BUMDes di Aula Kantor Kecamatan Petang, Badung, Bali (Rabu, 25/5).
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi dan BUMDes yang ada di Kecamatan Petang, Badung.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara Reza Permana dan Putu Yashinta Widi Chandra menjelaskan kewajiban perpajakan koperasi dan BUMDes mulai dari pendaftaran NPWP hingga tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kegiatan penyuluhan ini berjalan selama 2 jam dengan lancar. “Bapak/Ibu sekalian dapat melakukan konsultasi lewat WhatsApp terlebih dahulu sebelum datang langsung ke KPP, misal menanyakan laporan atau apa yang perlu dibawa, supaya ketika datang bisa dibantu hingga tuntas”, tutur Yashinta sekaligus sebagai penutup penyampaian materi penyuluhan.
- 18 kali dilihat