Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu kembali menggelar kelas edukasi Coretax DJP di Aula Rafflesia KPP Pratama Bengkulu Satu, Kota Bengkulu (Selasa, 29/4). Kegiatan ini diramaikan oleh para peserta yang mayoritas berasal dari instansi pemerintah, khususnya kantor desa di Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara.

Untuk menjaga efektivitas penyampaian materi, KPP Pratama Bengkulu Satu menetapkan kuota sebanyak dua puluh peserta dalam setiap kelas, didampingi oleh beberapa edukator yang telah terlatih. Para peserta aktif bertanya dan mencoba langsung fitur-fitur dalam aplikasi Coretax DJP.

“Dari kelas ke kelas, antusiasme peserta terus meningkat. Saat saya bertugas di layanan helpdesk, banyak yang bertanya kapan kelas edukasi Coretax DJP berikutnya akan diadakan,” ujar Fasya, penyuluh pajak, yang juga bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.

Dalam sesi tersebut, Fasya memaparkan berbagai fitur utama dalam Coretax DJP, mulai dari proses registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fitur impersonating untuk pelaporan oleh penanggung jawab, pembuatan bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa, hingga penerbitan kode billing. Ia juga memperkenalkan fitur-fitur baru yang sebelumnya tidak tersedia di sistem lama, seperti fitur deposit pajak.

Untuk memastikan pemahaman peserta, kelas disusun dalam format praktik langsung. Setiap peserta diminta untuk membuka akun Coretax DJP masing-masing dan mencoba mengakses serta menjalankan fungsi-fungsi dasar yang dijelaskan dalam materi.

Salah satu peserta, Apip Rohmat dari Kantor Desa Air Muring, datang dengan membawa surat aktivasi akun Coretax DJP miliknya. “Ini sudah aktivasi akun Coretax DJP kemarin, tapi saya belum bisa memakainya,” ujar Apip sambil menunjukkan dokumen yang dibawanya.

Dengan pendampingan dari tim edukator, Apip dan peserta lainnya dibimbing hingga dapat menggunakan sistem secara mandiri.

Melalui kegiatan ini, Apip berharap transisi menuju sistem perpajakan digital berbasis Coretax DJP dapat berlangsung lebih mulus, khususnya bagi wajib pajak instansi pemerintah yang memiliki peran penting dalam mengelola kepatuhan perpajakan di tingkat lokal.

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Cindy Vidia Richarnias
Editor: Meirna Dianingtyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.