Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melayani seorang wajib pajak bendahara desa yang ingin mempelajari penggunaan aplikasi Coretax DJP di Loket Helpdesk KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai (Jumat, 16/5).

Petugas KP2KP Sinjai, Syahrul, memberikan bimbingan teknis secara langsung, mulai dari registrasi akun penanggung jawab (PIC), cara menggunakan menu-menu utama dalam Coretax DJP, hingga simulasi pelaporan SPT dan pembayaran pajak melalui sistem tersebut.

Takdir selaku Bendahara Desa Sukamaju menyampaikan bahwa kunjungan ini sangat membantu dalam menjawab berbagai kendala yang selama ini mereka hadapi di lapangan.

“Melalui konsultasi ini, kami jadi lebih paham cara menggunakan Coretax DJP. Selama ini kami masih ragu saat menginput data, sekarang jadi lebih yakin,” ungkapnya.

Kegiatan konsultasi ini menjadi ajang diskusi dan tanya jawab langsung antara bendahara desa dan petugas pajak, khususnya terkait kewajiban perpajakan pemerintah desa, seperti pembuatan bukti pemotongan (e-Bupot), penyetoran PPh maupun PPN atas belanja desa, dan pelaporan SPT Masa.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari para bendahara desa yang datang langsung untuk belajar. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam meningkatkan kepatuhan dan tata kelola perpajakan di tingkat desa,” ujar Kepala KP2KP Sinjai.

Dengan adanya kegiatan layanan konsultasi ini, Kepala KP2KP Sinjai berharap para bendahara desa semakin mampu menjalankan tugas perpajakan dengan baik dan sesuai ketentuan, sehingga dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.