Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pohuwato (Senin, 6/2). Kunjungan ini dalam rangka pengambilan video Pekan Panutan. Kedatangan Pegawai KP2KP Marisa disambut langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau di ruang kerja.

Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat mengatakan pengambilan video dari pimpinan daerah atau tokoh masyarakat ini akan menjadi panutan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. ”Kewajiban perpajakan untuk tahun ini ada dua, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ujar Rachmat.

Sekda Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau menanggapi pernyataan tersebut untuk mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pohuwato agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Iskandar juga mengingatkan untuk segera melakukan pemadanan NIK sebelum 1 Januari 2024.

“Pajak merupakan hal yang sangat penting untuk pembangunan Indonesia, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Tanpa pajak, pembangunan di Kabupaten Pohuwato tidak mungkin dapat dilakukan,” ujar Iskandar.

Tak lupa, Iskandar juga berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato yang telah memberikan kontribusinya dalam pembangunan dalam bentuk pembayaran pajak serta pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menjelang akhir, Rachmat berharap ajakan dari pimpinan daerah atau tokoh masyarakat melalui video Pekan Panutan ini dapat merangsang kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan