Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyelenggarakan kegiatan audiensi sekaligus Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bersama Gubernur Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan, di Kota Bengkulu (Rabu, 12/3).
Kegiatan pekan panutan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Supi, serta Kepala KPP Bengkulu Satu, Resti, dan Tim Dokumentasi KPP Bengkulu Satu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pemerintah Daerah guna meningkatkan kepatuhan serta kesadaran masyarakat terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2024.
Pada kesempatan ini Gubernur Provinsi Bengkulu mengajak seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya melalui DJP Online.
“Lapor SPT Tahunan kini lebih mudah, lebih cepat, dan dapat dilakukan di mana saja. Maka dari itu, saya mengajak wajib pajak di Provinsi Bengkulu untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling,” ujar Helmi Hasan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2025 dan SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April 2025.
Pewarta:Dewi Merita Syakur |
Kontributor Foto: Muhammad Faruq |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat