Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II menyelenggarakan kelas pajak bagi pegawai PT Fast Retailing Indonesia yang bertempat di Gedung South Quarter Tower C, Lantai 17, Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan (Selasa, 3/2).

“Bukti potong menjadi dasar pegawai dalam melaporkan SPT Tahunan,” ujar penyuluh pajak, Tri Aris Susanti, saat memaparkan materi Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahunan A1. Ia menegaskan bahwa penerbitan bukti potong yang benar dan tepat waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab pemberi kerja selaku pemotong pajak.

Kelas pajak ini diikuti oleh 30 pegawai kantor pusat PT Fast Retailing Indonesia, dengan rincian 15 pegawai mengikuti kegiatan secara luring dan 15 pegawai lainnya secara daring. Kegiatan tersebut secara khusus membahas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 oleh pemberi kerja atas penghasilan pegawai tetap, dengan mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Dalam penjelasannya, Tri Aris Susanti yang akrab disapa Santi menyampaikan bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 tidak berhenti pada penghitungan pajak semata. Proses tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan, mulai dari penghitungan pajak setiap masa, penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, hingga pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Seluruh tahapan tersebut wajib didukung dengan pencatatan dan dokumen perhitungan yang memadai sebagai dasar pemotongan pajak.

Santi juga menekankan pentingnya bukti potong bagi pegawai dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. “Bukti potong menjadi dokumen utama untuk memastikan kebenaran penghasilan serta pajak yang telah dipotong selama satu tahun pajak. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penerbitan bukti potong, meskipun hanya satu hari setelah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, berpotensi menyebabkan pegawai terlambat melaporkan SPT dan berujung pada penerbitan surat tagihan pajak (STP),” ucap Santi.

Pada kesempatan yang sama, penyuluh pajak, Nugroho Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa PMK Nomor 168 Tahun 2023 menegaskan kembali peran pemberi kerja sebagai pemotong pajak dalam sistem self assessment. Ketepatan dalam menentukan objek pajak, tarif, dan masa pajak menjadi faktor penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada perusahaan maupun pegawai.

Selain aspek normatif, peserta juga dibekali pemahaman teknis mengenai tata cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, termasuk perlakuan atas penghasilan yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP) dan penghasilan yang tidak ditanggung pemerintah. Dalam aspek administrasi, Nugroho menjelaskan kewajiban penerbitan Bukti Pemotongan Tahunan (BPA1) pada masa pajak terakhir, baik pada bulan Desember maupun pada saat pegawai berhenti bekerja.

Peserta turut memperoleh penjelasan mengenai perekaman data bukti potong melalui mekanisme impor XML yang dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan apabila dilakukan dengan benar. Sejalan dengan transformasi digital administrasi perpajakan, penyampaian bukti potong kepada pegawai kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Melalui sistem tersebut, bukti potong tahunan dapat diakses langsung oleh pegawai melalui akun Coretax DJP masing-masing setelah dilakukan aktivasi.

Kegiatan kelas pajak ini juga dilengkapi dengan materi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai dari pengisian data bukti potong penghasilan, pelaporan harta dan utang, hingga simulasi pelaporan SPT secara lengkap. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab.

Pewarta: Pranawengrum Setyaningsih
Kontributor Foto: Erlina Dyah Nur Aini
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.