
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa menggelar kegiatan penyuluhan dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa (Rabu, 15/6). Kegiatan ini digelar di ruang konsultasi khusus PPS KP2KP Mamasa, Kabupaten Mamasa.
“PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta,” ujar Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro mengawali sesi konsultasi.
Kegiatan edukasi seperti ini diberikan kepada setiap wajib pajak yang datang membawa surat imbauan untuk mengikuti PPS yang dikirimkan oleh petugas Account Representative pengampu masing-masing wajib pajak. Surat tersebut berisi indikasi temuan harta wajib pajak yang belum dicantumkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2020. Surat tersebut juga menjelaskan manfaat yang akan diperoleh wajib pajak apabila mengikuti PPS.
Sebelum mengikuti sesi konsultasi, terlebih dahulu petugas menyiapkan lampiran harta dari SPT Tahunan wajib pajak dan detail indikasi harta wajib pajak. Sesi konsultasi ditangani langsung oleh Kepala KP2KP Mamasa dibantu seorang petugas pelaksana. Konsultasi dilakukan secara one on one untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Pada tiap sesi konsultasi, Didik fokus pada penyampaian empat hal pokok yaitu urgensi melaporkan harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan, kaitan PPS dengan harta bersih wajib pajak, pentingnya mengikuti PPS, dan cara mengikuti PPS. Selain itu, Didik juga turut memaparkan manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak apabila memanfaatkan PPS.
“Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak apabila mengikuti PPS, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tutur Didik ketika menjelaskan manfaat mengikuti PPS.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS hanya berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
- 8 kali dilihat