Pada hari kedua Rekonsiliasi Pajak Tahun 2023 Semester I dan II oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengenalkan peserta kegiatan tentang Coretax di Hotel Gran Senyiur, Kota Balikpapan (Rabu, 16/10).   

Para Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko dan Didik Musthafa kembali hadir memberikan edukasi kepada puluhan bendahara pengeluaran pembantu dan operator SIPD lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. 

“DJP sedang melakukan perubahan proses bisnis agar pelayanan bagi wajib pajak menjadi semakin mudah dan efektif. Perubahan apa itu? DJP akan mengimplementasikan Coretax,” ucap Didik Musthafa mengawali paparannya. 

Coretax sendiri adalah yaitu sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah dan efisien kepada Wajib Pajak. 

Dalam edukasi ini, peserta mengenal beberapa manfaat adanya Coretax. Coretax menjadikan layanan dapat dilakukan di semua kantor pajak (borderless) & tersedia berbagai saluran (omni channel). Adapun sistem administrasi perpajakan akan menjadi semakin terintegrasi. Melalui aplikasi ini juga, DJP menjamin keamanan data menggunakan biometrik.  

Edwin menambahkan apabila peserta ingin mensimulasikan prototype Coretax ini, dapat mengajukan pendaftaran simulator Coretax melalui laman web pajak.go.id. 

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Dini Syah Siyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.