Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak bagi pegawai PT Bank CIMB Niaga Tbk di Jakarta (Selasa, 28/10). Materi yang disampaikan berfokus pada registrasi akun Coretax dan permintaan sertifikat elektronik (sertel), dua layanan penting dalam sistem digital DJP yang menjadi bagian dari pengembangan Coretax Administration System (CTAS).
Acara ini menghadirkan tiga penyuluh pajak sebagai narasumber, yaitu Agung Adma Wijaya, Muhammad Heri Nugroho, dan Akhmad Rivai Rusjdin. Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan bahwa akun Coretax DJP digunakan untuk mengakses seluruh layanan DJP secara daring.
“Akun Coretax menjadi identitas wajib pajak dalam sistem DJP yang baru. Dengan akun ini, wajib pajak dapat mengelola seluruh layanan perpajakan dalam satu portal, mulai dari pelaporan, validasi data, hingga permintaan sertifikat elektronik,” terangnya.
Sementara itu, Heri membahas tahapan dan ketentuan permintaan sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak. Ia menjelaskan bahwa sertifikat elektronik berfungsi untuk menjamin keamanan transaksi digital wajib pajak dengan DJP.
“Sertifikat elektronik diterbitkan berdasarkan permintaan wajib pajak dan menjadi sarana autentikasi ketika mengakses sistem DJP. Sertifikat ini juga digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital,” jelas Heri.
Dalam sesi yang sama, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kode otorisasi DJP (KO DJP) yang digunakan untuk memverifikasi permintaan sertifikat elektronik melalui laman https://sertel.pajak.go.id.
Kegiatan diakhiri dengan penjelasan dari Rivai yang menegaskan pentingnya kesiapan wajib pajak dalam menghadapi sistem digital baru.
“Transformasi digital ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perpajakan. Kami berharap para peserta dapat memahami prosesnya dan segera menyesuaikan agar layanan DJP dapat dimanfaatkan secara optimal,” tutup Rivai.
| Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
| Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat




