Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Surakarta menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax DJP di Aula BPVP, Kota Surakarta (Jumat, 27/2). Kegiatan ini menghadirkan penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Raras Supriyaningtiyas, dan diikuti seluruh pegawai.
Kepala BPVP Surakarta, Verry Fahrudin, menyampaikan apresiasi atas respon cepat KPP Pratama Surakarta yang tetap hadir memberikan asistensi di tengah tingginya antrean layanan pelaporan SPT. Ia berharap momentum ini dimanfaatkan maksimal oleh seluruh pegawai untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa menunda hingga batas akhir.
BPVP menjadi lokasi perdana pengenalan dan praktik langsung Coretax Form. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Coretax Form sebagai formulir elektronik dalam sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status Nihil. Fitur ini ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Raras secara khusus mengajak peserta “berani beda”. “Hari ini kita akan belajar paham sistem dengan fitur yang baru, benar pengisiannya,” ungkapnya.
Sebelum praktik dimulai, peserta diingatkan bahwa untuk membuka dan mengisi Coretax Form diperlukan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi terbaru. Beberapa isian dalam Coretax Form sudah terisi secara pre-fill dari berbagai sumber data. Beberapa isian data pre-fill tersebut ada yang editable, tetapi ada juga yang non-editable. Terdapat jeda sinkronisasi data (delay) sekitar satu hari antara portal Coretax DJP dan pre-fill pada Coretax Form, termasuk untuk bukti potong yang baru diterbitkan.
Masuk ke inti materi, Raras menjelaskan dengan beberapa tahap. Tahap pertama peserta mulai login melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi akun. Dokumen yang harus disiapkan meliputi: bukti potong yang diunduh melalui menu e-Bupot, bukti potong saya, pilih jenis bukti potong dan masa pajak akhir (misalnya Desember 2025 untuk BPA2), klik cari, lalu unduh dokumen
Tahap kedua, konsep SPT. Peserta memilih menu surat pemberitahuan (SPT), Coretax Form, buat konsep SPT. Tahap ketiga, masuk ke inti pengisian pada bagian Induk, dilanjutkan update dan kroscek lampiran meliputi bagian A (Harta), bagian B (Utang), bagian C (Daftar Anggota Keluarga) dan utamanya Bagian D dan E (Penghasilan Neto dan Daftar Bukti Pemotongan) terisi otomatis dari data BPA2.
Khusus bagi status istri bekerja pada satu pemberi kerja dan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, data penghasilan dan bukti potong istri pada Lampiran I Bagian D dan E harus dihapus, kemudian dipindahkan ke Lampiran II Bagian A.
Selanjutnya tahap terakhir pengecekan nilai, pastikan status SPT nihil dan siap disampaikan, centang pernyataan kebenaran, isi tanggal penandatanganan, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, klik submit. Setelah berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi SPT telah dilaporkan.
Pada akhir sesi, Raras mengimbau peserta untuk mengakses lengkapnya panduan resmi melalui tautan http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm, materi edukasi lainnya di www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan, atau melalui video panduan YouTube @DitjenPajakRI. DJP juga mengimbau agar wajib pajak hanya mengakses layanan melalui laman resmi dan waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP.
| Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Kontributor Foto: Alya Nur Fadhilah (Tim Renjani) |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat
