Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada wajib pajak pedagang emas perhiasan di Jalan Melati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Selasa, 7/5). Edukasi yang diberikan terkait kewajiban pedagang emas perhiasan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Farkhat Fikrian, Pelaksana KP2KP Pinrang, disambut baik oleh RN salah satu pedagang emas. “Setelah dikukuhkan menjadi PKP, pedagang emas wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujar Farkhat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau PPN atas penjulan/penyerahan emas.
RN pun bertanya mengenai tarif PPN yang dikenakan atas penjualan emas dan penyerahan jasa perbaikan. “Selain itu, masih terdapat pedagang emas yang belum menjadi PKP. Hal tersebut menyebabkan perbedaan harga yang dikenakan kepada pembeli,” ungkap RN.
“Tarif PPN yang dikenakan dipengaruhi oleh ada atau tidaknya faktur pajak atas perolehan emas tersebut,” jelas Farkhat. Pun Farkhat menjelaskan apabila memiliki faktur pajak maka atas penjualan emas tersebut dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% atau 1,1% dari harga jual. Sedangkan apabila tidak memiliki faktur pajak maka dikenakan PPN sebesar 15% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% atau 1,65% dari harga jual. Selain itu, apabila pedagang emas juga memberikan jasa terkait perhiasan seperti perbaikan, pelapisan, maupun jasa lainnya, maka dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% atau 1,1% dari harga jual.
KP2KP Pinrang selalu berupaya memberikan edukasi kepada wajib pajak di Kabupaten Pinrang terutama pedagang emas demi mendukung tagar “Pajak Kuat, APBN Sehat”. KP2KP Pinrang pun berharap semua pedagang emas di Kabupaten Pinrang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat