Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Pedagang Emas di Aula KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara KM. 1, Pelabuhan Ratu, Kab. Sukabumi (Jumat, 22/9).

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Pedagang Emas diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi terkait peraturan terbaru mengenai terbitnya PMK 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Bahan Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batang.

Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kehadiran dan keikutsertaan para pedagang emas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh para pengelola tambang emas sekitar wilayah Kabupaten Sukabumi.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Ceffy Nugraha, Nina Resnawati, dan Jesica Carolina. Pemateri  menyebutkan poin-poin penting terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan dan perdagangan emas. Pemateri juga menuturkan semua pengusaha emas, baik pedagang berupa pabrikan dan/atau perseorangan, wajib berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam kesempatan itu juga pemateri menyampaikan tata cara dan syarat wajib pajak untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikarenakan sebagian besar dari para peserta belum dikukuhkan sebagai PKP. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

 

Pewarta: Rakha Zain
Kontributor Foto: Rakha Zain
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.