
Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong gelar asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Badan untuk PAUD dan yayasan di bawah naungan Himpaudi Kecamatan Rumpin (Kamis, 26/1).
Kegiatan dibuka pukul 10.00 wib dengan sambutan dari Enung Mulyanih, Ketua Himpaudi Kecamatan Rumpin. Dalam sambutannya Enung menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan adalah untuk membantu pegurus PAUD dalam mengisi SPT Tahunan. “Kami masih awam untuk urusan pajak. Oleh karena itu, kami minta bantuan Bapak untuk ajari kami cara mengisi SPT Tahunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Cibinong Mohammad Djunaidi dalam sambutannya mengapresiasi semangat dari para pengurus PAUD untuk belajar mengisi SPT Tahunan. “Salah satu kewajiban wajib pajak badan termasuk yayasan dan PAUD adalah lapor SPT Tahunan Badan paling lambat akhir April tahun berikutnya,” terang Djuaidi. “Bisa saja PAUD tidak bayar pajak karena sisa lebih badan nirlaba bukan objek pajak. Namun, PAUD tetap wajib lapor SPT Tahunan,” tambahnya.
Asistensi pengisian SPT Tahunan dipandu oleh tim KPP Pratama Cibinong yang terdiri dari penyuluh pajak dan account representative (AR). Sebelum mengisi SPT Tahunan, para peserta juga dipandu untuk membuat laporan keuangan sederhara untuk badan nirlaba. “PAUD harus membuat laporan keuangan minimal terdiri dari neraca dan laba rugi setiap tahun. Laporan keuangan merupakan syarat yang harus dilampirkan di SPT Tahunan,” terang Zakky, penyuluh pajak KPP Pratama Cibinong.
Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang bertanya, salah satunya Enung. “Saya mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama Cibinong. Apa yang harus saya lakukan?” tanya Enung. Mitha Virnawati, AR KPP Pratama Cibinong merespon pertanyaan tersebut. Mitha mengatakakan wajib pajak yang tidak atau terlambat lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda yang tercantum dalam STP. Denda untuk wajib pajak badan adalah Rp1.000.000. “Ibu harus membayar denda tersebut. Jika tidak mampu dibayar sekaligus, bisa mengajukan permohonan angsuran. Namun, jika sama sekali tidak mampu membayar, Ibu dapat mengajukan permohoan penghapusan sanksi administrasi,” jawab Mitha.
Muhammad Djunaidi melaporkan kegiatan berlangsung dengan lancar dipenuhi dengan semangat kekeluargaan dan dengan kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.
Pewarta: Muzakky Nawawi |
Kontributor Foto: Muzakky Nawawi |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 45 kali dilihat