Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang mengadakan kelas pajak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan yang bergerak pada sektor pendidikan di KP2KP Kepahiang, Jalan Santoso No 50, Kabupaten Kepahiang Bengkulu (Jumat, 25/4).

Kelas pajak ini diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai lembaga dan yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Taman Kanak-Kanak (TK) yang tersebar di wilayah Kepahiang. Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin, menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha atau lembaga, terlebih mengingat batas waktu pelaporan yang akan segera berakhir pada 30 April 2025.

“Tidak sampai waktu satu minggu lagi jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan akan berakhir, jangan sampai pengurus PAUD dan TK terlambat  atau lupa untuk melaporkan SPT Tahunannya karena denda keterlambatan atau tidak  melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah sebesar Rp1.000.000,” ucap Syafril.

Setelah itu, Syafril menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan secara online melalui pajak.go.id dengan menu e-Form. Setelah memastikan seluruh peserta bisa login di pajak.go.id, Syafril mendampingi para peserta menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi untuk satu tahun pajak.

“Setelah membuat laporan keuangan yang telah ditandatangani oleh pengurus dan dicap, silakan login pada laman pajak.go.id dan pilih menu e-Form untuk mengunduh formulir 1771. Setelah itu isi formulir 1771, masukan kode verifikasi yang diterima di email untuk melakukan pengiriman SPT Tahunan,” ujar Syafril.

Ia menambahkan, “Bukti pelaporan dapat dilihat pada email atau pada akun pajak.go.id.”

Wajib pajak yang hadir merasa terbantu dengan kelas pajak dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan di KP2KP Kepahiang. “Terima kasih KP2KP Kepahiang atas materi yang disampaikan, kami jadi memahami cara pelaporan SPT Tahunan. Semoga tahun depan kami dapat lapor sendiri tanpa perlu hadir ke kantor pajak,” ujar salah satu perwakilan wajib pajak.

Syafril berharap melalui kelas pajak ini, Wajib Pajak Badan, khususnya PAUD dan TK, dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ia juga berharap para peserta semakin memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh badan usaha atau lembaga.

Pewarta: Prasasi Wulan Suci
Kontributor Foto: Prasasi Wulan Suci
Editor: Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.